ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ETIKA DALAM AUDITING
Kelompok 4:
Alcoryna Putri (20214729)
Kokom Khomaria (25214905)
Maria Fabiola (26214379)
Nur Indah Oktaviani (28214167)
Susan Oktaviani (2A214539)
Tantri Audina (2A214659)
Vini Sabila Rahma (2C214074)
Kelas: 4EB08
S1 - AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DAFTAR ISI
Halaman
Daftar
Isi..................................................................................................... 2
BAB
I PENDAHULUAN......................................................................... 3
1.1 Latar
Belakang..................................................................................... 3
BAB
II ETIKA DALAM AUDITING.................................................... 4
2.1 Kepercayaan
Publik............................................................................. 4
2.2 Tanggung Jawab Auditor kepada
Publik.............................................7
2.3 Tanggung Jawab Dasar Auditor...........................................................7
2.4 Independensi
Auditor........................................................................... 8
2.5 Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi
Akuntan Publik....................................................................................10
BAB
III KESIMPULAN.......................................................................... 13
3.1 Kesimpulan.........................................................................................13
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Secara garis besar etika dapat
didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh
setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak
sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam
undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika
yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat
nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.Auditing adalah
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang
dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Etika dalam auditing adalah
suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Profesi akuntan memegang
peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam
hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
BAB
II
ETIKA
DALAM AUDITING
2.1
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan
publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali
auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor
tersebut kehilangan banyak kliennya. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan
kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut.
Oleh
karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap
mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak
tergantung pada orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil
keputusan. Auditor harus independen secara nyata dan independen dalam
penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya,
dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan komitmennya sebagai
profesional.
Selain
itu, untuk menjaga kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas yang tinggi.Kompetensi dan independensi yang
dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan
mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada
organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka
sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk
menjaga integritas dan obyektivitas mereka.Kepercayaan masyarakat terhadap
auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan
adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien
yang akan menggunakan jasa auditor.
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
·
Suatu pernyataan dari maksud
prinsip-prinsip tersebut.
Banyak
dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar
hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya
untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
·
Tanggung jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan
pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya.
Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran
penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain
untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan
publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
·
Kepentingan publik
CPA
wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang
membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA
diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah,
pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini
mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara fungsi
perdagangan yang tertib.
·
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Perbedaan
karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya akan
kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan terus
terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat
mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang
jujur, akan tetapi, integritas tidak dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran
prinsip.
·
Obyektifitas dan independensi
Seorang
CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus
independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa
auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA
untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik
kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak
obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
·
Kemahiran
Seorang
CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang
meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab
profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh
kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang
disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar
di sepanjang karirnya.
·
Lingkup dan sifat jasa
Seorang
CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku
profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam
menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA
yang berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten
dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
2.2 Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab
terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat
penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang
auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
professional AKDA.
Ada
3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
1. Auditor harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas, dan obyektif.
2.
Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
2.3 Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The Auditing
Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board,
ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
a. Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan
Seorang
auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia
lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang
berkepentingan.
b.
Sistem Akuntansi
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti Audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam
mengaudit laporan keuangan.
d.
Pengendalian Intern
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
e.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
2.4
Independensi
Auditor
Independen berarti bebas dari pengaruh, karena seorang
auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum dan hal ini termuat
dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi 220). Independensi berarti sikap mental
yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung
pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri
auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif
tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.Dalam SPAP
(IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah
dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).Independensi akuntan publik mencakup
empat aspek, yaitu :
1.
Independensi sikap mental
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2.
Independensi penampilan.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
3.
Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
4.
Independensi profesi (profession independence)
Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Carey dalam Mautz mendefinisikan
independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan
pendapat akuntan atas laporan keuangan.Independensi meliputi:
1.
Kepercayaan terhadap diri sendiri
yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini
merupakan bagian integritas profesional.
2.
Merupakan istilah penting yang mempunyai
arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan
keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Terdapat
tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
1.
Independence
in fact
(independensi dalam fakta)
Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
2.
Independence
in appearance
(independensi dalam penampilan)
Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.
Independence
in competence (independensi
dari sudut keahliannya)
Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus
kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.5
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan
perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen
analisa yaitu:
1.
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang
harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
2.
Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada
emitmen atau perusahaan publik,
3.
Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh
emiten atau perusahaan publik
4.
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal
lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran
kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran
umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan
oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua
Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa
Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan
keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
2.
Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk
melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam
dan Lembaga Keuangan.
3.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua,
anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
4.
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk
dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu:
rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam
penugasan.
Undang-Undang Pasar
Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik,
yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat
besar terhadap perekonomian Indonesia. Institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan
maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai
berikut: Jangka waktu Periode Penugasan Profesional.
1.
Periode Penugasan Profesional
dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan ataupenandatanganan penugasan, mana
yang lebih dahulu.
2.
Periode Penugasan Profesional
berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang
lebih dahulu.
BAB III
KESIMPULAN
3.1
KESIMPULAN
Etika dalam auditing
adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Kepercayaan
publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali
auditor.Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi,
yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal
mengambil keputusan. Selain itu auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap
laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting
bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor,
komitmen saat melakukan pekerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
Website:
5/10/2017 (16.00)
5/10/2017 (16.05)
5/10/2017 (16.10)
5/10/2017 (16.15)
5/10/2017 (16.20)
https://datakata.wordpress.com/2013/12/04/etika-dalam-auditing/
5/10/2017 (16.25)
5/10/2017 (16.30)
CONTOH SOAL :
1. Berikut
ini merupakan prinsip-prinsip aturan
perilaku professional adalah…
a. Integritas
b. Obyektifitas
dan Independensi
c. Tanggung
Jawab
d.
Semua Jawaban Benar
2. Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua
tanggung jawab profesionalnya. Ini temasuk dalam prinsip...
a.
Kepentingan
Publik
b.
Kemahiran
c.
Integritas
d.
Tanggung
Jawab
3. Karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
a.
Auditor harus
memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
b.
Auditor harus
memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
c.
Auditor harus
melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka
kepada publik.
d.
Semua Jawaban
Benar
4.
Yang
termasuk dalam independensi akuntan yaitu..
a.
Independensi
Sikap Mental
b.
Indepedensi
Pekerjaan
c.
Indepedensi
Fisik
d.
Indepedensi
Pelaporam
5.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam tentang Independensi Akuntan yang Memberikan
Jasa Audit di Pasar Modal tercantum dalam…
a.
Peraturan
Nomor: VIII.B.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
b.
Peraturan
Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
c.
Peraturan
Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2001
d.
Peraturan
Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2003
6.
Berikut ini yang
merupakan peraturan yang dikeluarkan BAPEPAM adalah…
a. Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
b. Periode Penugasan Profesional adalah
periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c. A dan B Benar
d. A dan B Salah
7.
Prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan
bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen merupakan pengertian
dari…
a.
Auditing
b.
Etika
c.
Profesi
Akuntan
d.
Etika
dalam Auditing
8. Yang
merupakan The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari
Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung
jawab auditor adalah…
a.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
b.
Sistem Akuntansi
c.
Bukti Audit
d.
A, B dan C Benar
9.
Independen berarti
bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk
kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) Nomor…
a.
No. 04 (SA Seksi 220)
b.
No.03 (SA Seksi 220)
c.
No.05 (SA Seksi 220)
d.
No.02 (SA Seksi 220)
10. Kejujuran di dalam diri akuntan
dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya merupakan pengertian
dari…
a. Indepedensi Penampilan
b. Indpedensi Sikap Mental
c. Indepedensi Profesi
d. Indepedensi Praktisi