HUKUM ADAT SUMATERA BARAT
Disini saya akan
membahas tentang hukum adat Minangkabau. Saya sendiri merupakan keturunan
minangkabau asli. Ayah saya dari Bukittinggi, sedangkan ibu saya dari Pariaman.
Mari kita bahas
..
Adat Minangkabau adalah peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam
kehidupan sosial masyarakat Minangkabau,
terutama yang bertempat tinggal di Ranah Minang, Sumatera Barat. Dalam batas tertentu, Adat
Minangkabau juga dipakai dan berlaku bagi masyarakat Minang yang berada di
perantauan di luar wilayah Minangkabau.Adat adalah landasan bagi kekuasaan para Raja dan Penghulu, dan dipakai dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari. Semua peraturan hukum dan perundang-undangan disebut Adat, dan landasannya adalah tradisi yang diwarisi secara turun-temurun serta syariat Islam yang sudah dianut oleh masyarakat Minangkabau.
Seorang Raja atau Penghulu memegang kekuasaan karena keturunan, dan kekuasaan itu menjadi sah karena didukung oleh para ulama yang memegang otoritas agama dalam masyarakat. Dari ide ini muncul adagium Adat basandi syarak; Syarak basandi Kitabullah.
Sesudah kedatangan kolonialis Eropa, wilayah hukum Adat dibatasi hanya pada pengaturan jabatan Penghulu, kekuasaan atas Tanah Ulayat, peraturan waris, perkawinan, dan adat istiadat saja. Kekuasaan hukum, keamanan dan teritorial diambil alih oleh pemerintah kolonial.
Keadaan ini berlanjut sampai pada zaman kemerdekaan.
Setelah berlakunya Undang-undang Otonomi Daerah tahun 1999 dan gerakan Kembali ka Nagari, Adat Minang mendapat tempat yang lebih baik dan dimasukkan sebagai salah satu dasar pemerintahan Nagari, Pemerintahan Daerah Kabupaten, dan Pemerintahan Daerah Provinsi, sesudah UUD 1945 .Di bawah ini adalah ikhtisar Adat Minang, sering disebut Undang nan Empat, sebagaimana dipahami dan hidup dalam masyarkat Minangkabau.
Undang nan Empat
Adat
Minangkabau sebagai peraturan dapat diringkas dalam sistematika yang disebut Undang
nan Empat yaitu:
- Undang-undang Luhak dan Rantau
- Undang-undang Nagari
- Undang-undang dalam Nagari
- Undang-undang nan Duapuluh
Undang-undang Luhak dan Rantau
Bunyi
undang-undang ini adalah sebagai berikut:
Luhak bapangulu
Rantau barajo
Bajalan samo indak tasundak
Malenggang samo indak tapampeh
Masyarakat
Minangkabau meyakini adanya kesatuan genealogis semua Nagari-nagari dalam
wilayah Minangkabau dan juga kesatuan genealogis penduduknya. Karena itu Adat
Minang sebagai produk budaya adalah satu kesatuan juga. Nenek moyang orang
Minangkabau diyakini turun dari puncak Gunung
Marapi, dan Nagari
tertua di Minangkabau adalah nagari Pariangan di Kabupaten
Tanah Datar sekarang.
Orang-orang
yang satu keturunan menurut garis keturunan Ibu berkelompok membentuk sebuah
suku, dan dipimpin oleh seorang laki-laki yang disebut Penghulu.
Aturan ini
berlaku di wilayah Minangkabau yang lebih dahulu berkembang, yaitu di Luhak Tanah Datar, Luhak Agam, dan Luhak Limapuluh Koto..
Dalam
perkembangannya, di daerah Rantau, meskipun terdapat juga suku-suku
dan Penghulu, tiap-tiap Rantau dipimpin oleh seorang Raja yang biasanya berasal
dari daerah Luhak juga, atau mendapat mandat dari Raja Pagaruyung.
Undang-undang Nagari
Nagari bakaampek suku
Dalam suku babuah paruik
Basawah baladang
Babalai bamusajik
Balabuah batapian
Undang-undang
Nagari berisi aturan dasar dan syarat-syarat berdirinya sebuah Nagari, yaitu
syarat-syarat yang menunjukkan kemampuan penduduk beberapa kampung untuk
mendirikan suatu susunan masyarakat yang lebih teratur. Syarat-syarat ini
meliputi kemampuan ekonomi, prasarana dan jumlah penduduk atau suku.
Disyaratkan
paling kurang ada empat suku yang akan bergabung dalam Nagari dan
masing-masing suku itu harus cukup besar -- dikatakan terdiri dari beberapa paruik
atau kelompok yang satu keturunan dari seorang nenek. Para Penghulu keempat
suku itu secara kolektif menjadi Pimpinan Nagari. Perkawinan hanya berlaku secara eksogami, yaitu antara warga suku yang berlainan.
Harta benda tidak
bergerak seperti sawah ladang dan rumah dimiliki secara bersama-sama oleh kaum
perempuan dalam suatu suku, dan menjadi pusaka yang dimiliki secara turun
temurun menurut garis keturunan ibu. Laki-laki mengawasi dan mendayagunakan
harta benda. Semua warga suku dapat mengambil manfaat dari harta benda.
Selain
prasarana ekonomi seperti sawah dan ladang, jalan dan jembatan, serta sarana
kebersihan, Nagari juga harus
mampu mendirikan sebuah masjid untuk tempat ibadah dan sebuah balairung tempat para penghulu bersidang.
Undang-undang dalam Nagari
Barek samo dipikul, ringan samo
dijinjing
Saciok bak ayam, sadanciang bak
basi,
Sakik basilau, mati bajanguak
Salah batimbang, hutang babayie
Undang-undang
dalam Nagari mengatur tata hubungan warga masyarakat dalam sebuah nagari.
Sistem yang dipakai adalah tipikal masyarakat komunal, dengan ciri-ciri:
- Setiap orang secara alami langsung menjadi warga Nagari
- Demokrasi langsung, karena para penghulu sangat dekat dengan masyarakatnya, musyawarah dan mufakat dilaksanakan tanpa diwakilkan.
- Gotong royong. Kebersamaan dalam menghadapi segala masalah dalam Nagari
- Social safety net, semua warga Nagari, dapat mengandalkan bahwa dirinya akan dibantu secara bersama-sama oleh masyarakat jika dia mengalami kesusahan yang mendesak.
Untuk
menjaga hubungan yang harmonis dan saling tolong menolong antar semua warga,
anggota masyarakat Nagari selalu berusaha berkomunikasi dengan semua orang
dengan bahasa yang tidak langsung, disebut baso-basi. Selain itu, pada rites of passage
seperi kelahiran, khitanan, perkawinan, dan kematian selalu diadakan acara adat
dengan format yang khusus dan baku, tetapi dapat sedikit berbeda antara satu
Nagari dengan Nagari lainnya, sesuai dengan prinsip adat selingkar Nagari.
Termasuk
dalam undang-undang dalam Nagari adalah adat-istiadat yang menyangkut hiburan
dan rekreasi, seperti randai, pertandingan layang-layang dan buru babi.
Undang-undang nan Duapuluh
Undang-undang
nan Duapuluh adalah duapuluh fasal yang dipakai oleh para pengulu dalam
mengadili dan memutus perkara kejahatan yang terjadi dalam Nagari. Delapan
fasal yang pertama merinci nama-nama tindak kejahatan, sedang duabelas fasal berikutnya
berisi nama-nama tuduhan dan dugaan tindak kejahatan.
- Salah nan Salapan yaitu:
- Dago-dagi, perbuatan yang menimbulkan kekacauan umum
- Sumbang-salah, perbuatan tidak senonoh
- Samun-sakar, perampokan
- Maling-curi, pencurian
- Tikam-bunuh, penyerangan dan pembunuhan
- Lacung-kicuh, penipuan
- Upeh-racun, pemberian bahan yang mengandung racun untuk membunuh atau menyebabkan sakit
- Siar-bakar, pembakaran rumah atau bangunan dengan sengaja
- Tuduh nan Enam berisi nama-nama tuduhan
- Cemo nan Enam berisi nama-nama kecurigaan atau dugaan tindak kejahatan
Kejahatan
yang dituduhkan atau diduga dilakukan hanya dapat dihukum jika terbukti secara
meyakinkan.
Sistem Adat
Semenjak
zaman Kerajaan Pagaruyung, ada tiga
sistem adat yang dianut oleh suku Minangkabau yaitu :
- Sistem Kelarasan Koto Piliang
- Sistem Kelarasan Bodi Caniago
- Sistem Kelarasan Panjang
Dalam pola
pewarisan adat dan harta, suku Minang menganut pola matrilineal yang mana hal ini sangatlah
berlainan dari mayoritas masyarakat dunia yang menganut pola patrilineal. Terdapat
kontradiksi antara pola matrilineal dengan pola pewarisan yang diajarkan oleh agama islam yang menjadi
anutan orang Minang. Oleh sebab itu dalam pola pewarisan suku Minang, dikenalah
harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi merupakan
harta turun temurun yang diwariskan berdasarkan garis keturunan ibu, sedangkan
harta pusaka rendah merupakan harta pencarian yang diwariskan secara faraidh
berdasarkan hukum Islam.
Sistem Kelarasan Koto Piliang
Sistem adat
ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk
Ketumanggungan. Ciri yang
menonjol dari adat Koto Piliang adalah otokrasi atau kepemimpinan menurut garis
keturunan yang dalam istilah adat disebut sebagai "menetes dari langit,
bertangga naik, berjenjang turun" Sistem adat ini banyak dianut oleh suku
Minang di daerah Tanah Datar dan sekitarnya. Ciri-ciri rumah gadangnya adalah
berlantai dengan ketinggian bertingkat-tingkat.
Sistem Kelarasan Bodi Caniago
Sistem adat
ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk
Perpatih Nan Sebatang. Sistem adatnya merupakan antitesis terhadap sistem adat Koto Piliang
dengan menganut paham demokrasi yang dalam istilah adat disebut sebagai
"yang membersit dari bumi, duduk sama rendah, berdiri sama tinggi".
Sistem adat ini banyak dianut oleh suku Minang di daerah Lima Puluh Kota. Cirinya
tampak pada lantai rumah gadang yang rata.
Sistem Kelarasan Panjang
Sistem ini
digagas oleh adik laki-laki dari dua tokoh di atas yang bernama Mambang Sutan
Datuk Suri Dirajo nan Bamego-mego. Dalam adatnya dipantangkang pernikahan dalam
nagari yang sama. Sistem ini banyak dianut oleh luhak Agam dan sekitarnya.
Namun dewasa
ini semua sistem adat di atas sudah diterapkan secara bersamaan dan tidak
dikotomis lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar