HUKUM
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat
dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
NORMA
Pengertian Norma
Kata
norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok kaidah,
patokan, atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm
diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang
untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan
masyarakatnya, misalnya norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum. Namun,
ada juga yang berpendapat bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, mos
yang merupakan bentuk jamak dari mores, artinya adalah kebiasaan, tata
kelakuan, atau ada istiadat.
Norma
adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya,
memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak.
Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Di dalam
norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan
salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga
masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi. Norma
memiliki kekuatan yang mengingat dan memaksa pihak lain untuk mematuhi aturan
yang berlaku. Jadi, secara sederhana pengertian norma adalah aturan yang
mengandung sanksi. Terbentuknya norma didasari oleh kebutuhan demi terciptanya
hubungan yang harmonis, selaras, dan serasi di antara warga masyarakat.
Pengertian Norma dari Beberapa Ahli
Selain
uraian diatas, menarik juga untuk memperhatikan beberapa pendapat ahli yang
berbicara tentang norma.
Norma menurut Robert M.z Lawang
Norma
adalah acuan tingkah laku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan
seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai
oleh orang lain. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung
atau menolak perilaku seseorang.
Norma Menurut Soerjono Soekanto
Norma
adalah seperangkat aturan agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana
sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan. Adapun
yang dimaksud pelembagaan adalah suatu proses yang dilewati oleh suatu norma
kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga
masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian
ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
Norma Menurut Bellebaum
Norma
adalah alat untuk mengatur orang bertingkah laku dalam suatu komunitas
berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu. Norma hanya berlaku dalam suatu
kelompok sosial yang merangkum berbagai manusia yang mempunyai
sekurang-kurangnya satu cir khas dalam hidup dan kelakuan mereka yang dengan
secara teratur membuat sesuatu bersama-sama, dan yang telah mengembangkan
semacam perasaan persaudaraan. Jadi, norma itu menyangkut kerja sama dalam
kelompok atau mengatur tindakan tiap-tiap anggota untuk mencapai dan menjunjung
tinggi nilai-nilai yang diyakini bersama.
MACAM-MACAM NORMA
1. Norma Agama
Norma
agama adalah norma yang paling awal dalam sejarah kehidupan manusia. Norma ini
hadir bersamaan dengan kehadiran manusia dimuka bumi ini. Norma agama merupakan
suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka
mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma
agama berisikan peraturan-peraturan hidup yang diterima sebagai perintah,
anjuran, dan larangan yang berasal dari Tuhan. Norma ini biasanya dimuat dalam
kitab suci para pemeluk agama dan diyakini sebagai tuntunan hidup menuju jalan
yang benar. Sebagian besar norma agama bersifat umum (universal). Artinya bahwa
norma berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang
dianutnya.
Contohnya
ialah semua agama mengajarkan agar umatnya tidak mencelakakan orang lain. Bagi
yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi, baik di dunia maupun di akhirat
kelak.
2. Norma Hukum
Norma Hukum adalah undang-undang, peraturan, ketentuan, dan
sebagainya yang dibuat oleh negara. Norma hukum biasanya bersifat tertulis yang
dapat dijadikan pegangan dan rujukan konkret bagi setiap anggota masyarakat
baik dalam berprilaku maupun dalam menjatuhkan sanksi bagi pelanggarnya. Norma
hukum dibuat oleh badan yang berwenang untuk mengatur hubungan antarwarga suatu
masyarakat, antarwarga Negara, dan antara warga Negara dengan pemerintahnya.
Norma hukum bersifat mengatur dan memaksa, jika dilanggar, sanksinya adalah
berupa hukuman. Itu sebabnya keberlakuan norma sifatnya tegas dan pasti, karena
ditunjang dan dijamin oleh hukuman atau sanksi bagi pelanggarnya.
Norma hukum
ada berbagai macam jenisnya. Ada banyak macam hukum yang kita kenal dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum ini antara lain adalah hukum
acara, hukum pidana, hukum perdata, hukum agama, hukum internasional, dan lain
sebagainya. Dari berbagai macam hukum tersebut, hukum pidana dan perdata adalah
yang paling banyak kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Di bawah ini adalah beberapa
jenis hukum yang penting untuk diketahui.
- Hukum Acara: Hukum Acara adalah hukum yang mengatur tentang penuntutan, pemeriksaan, dan pemutusan suatu perkara. Hukum acara terbagi dua, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
- Hukum Pidana: Hukum pidana adalah hukum mengenai kejahatan, pelanggaran, atau tindakan kriminal beserta sanksi-sanksinya. Contohnya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang hukum pidana.
- Hukum Perdata: Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hak harta benda dan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Hukum ini biasa disebut hukum privat atau hukum public. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata.
Contoh Norma Hukum
Contoh norma huku yang sering diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, antara lain sebagai berikut:
- Setiap warga wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk kalau sudah berumur 17 tahun.
- Kepala keluarga wajib memiliki kartu keluarga.
- Menjaga keamanan di lingkungan seperti ikut melaksanakan siskamling.
- Setiap anak wajib mengikuti pendidikan atau sekolah.
- Orang yang melakukan kesalahan harus dihukum seperti korupsi.
- Orang yang menggunakan jalan raya harus menaati aturan lalu lintas, seperti memakai helm kalau menggunakan sepeda motor, berhenti kalau lampu merah menyala.
- Jika menginap di salah satu kerabat di daerah lain harus melaporkan diri kepada ketua RT setempat.
3. Norma Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah aturan hidup tentang baik dan buruk suatu perbuatan, yang
berasal dari hati nurani setiap orang. Sebagai bagian dari norma, norma
kesusilaan juga diyakini sebagai pedoman hidup yang diyakini memiliki
kebenaran. Karena terletak dalam hati nurani, bentuk pelanggaran kesusilaan
dapat disebut sebagai pengingkaran terhadap hati nurani. Sanksi atas
pelanggaran norma kesusilaan muncul dalam bentuk kegelisahan, penyesalan, atau
rasa malu. Meskipun memang, bagi orang yang tidak memiliki hati nurani tentunya
tidak akan muncul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma
kesusilaan misalnya, berbohong atau berbuat asusila.
4. Norma Adat
Norma
adat adalah kaidah
atau aturan yang hidup dalam masyarakat tertentu yang tumbuh, berkembang,
dihargai oleh masyarakat, dan dipertahankan secara turun temurun karena
diyakini sebagai sesuatu yang baik. Norma adat disebut pula sebagai hukum yang
tidak tertulis. Oleh karena itu, norma adat menjadi pelengkap aturan hukum
tertulis. Sumber dari norma adat ini adalah kepantasan, kepatutan, dan
kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat. Norma adat tumbuh seiring dengan
perkembangan masyarakat itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma adat, akan
dikenai sanksi bagi pelakunya. Sanksi tersebut dapat berupa pelaku dikucilkan
dari komunitas.
Sebagai
norma yang berlaku secara turun temurun, norma adat merupakan pegangan hidup
yang tetap berlaku dan dijalankan. Kebanyakan masyarakat tidak mau mengubahnya
karena takut terjadi bencana atau berkurangnya keberuntungan yang ada dalam
kehidupan mereka. Masyarakat yang memegang teguh norma adat lama umumnya hidup
dan bertahan pada masyarakat tradisional.
Contoh Norma Adat
Contoh norma adat yang masih berlaku di Indonesia dan
terjadi sampai saat ini adalah larangan pernikahan marga yang sama pada orang
Batak (Tapanuli), karena itu dianggap perkawinan sesama saudara. Begitupun yang
terjadi pada suku Dayak. Masyarakat Dayak mengharuskan perkawinan dilaksanakan
dengan sistem endogami. Sistem endogami adalah perkawinan antarkeluarga yang
masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa bersangkutan.
SUMBER :
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar