KEPAILITAN
Pengertian Kepailitan
Kepailitan merupakan
suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk
membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah
pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya,
Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Dasar Hukum
UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU)
Definisi
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur
pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah
pengawasan Hakim Pengawas
(Pasal 1 angka 1).
Unsur Kepailitan
1.
Sita
harta kekayaan
2.
Utang
3.
Debitur
4.
Kreditur
5.
Kurator
Syarat Kepailitan (Pasal 2 ayat (1))
1.
Debitur
yang mempunyai minimal dua kreditur atau lebih
2.
Debitur
minimal memiliki satu utang yang telah jatuh waktu/jatuh tempo dan dapat
ditagih
Pihak yang dapat mengajukan Kepailitan
1.
Debitur
yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan debitur sedikitnya tidak membayar
satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih
2.
Kreditur
atau beberapa Kreditur
3.
Kejaksaan
RI untuk kepentingan umum
4.
Bank
Indonesia untuk permohonan pailit Debitor Bank
5.
Bapepam-LK,
untuk permohonan pailit Debitor perusahaan efek, bursa efek,lembaga kliring dan
penjamin serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian
6.
Menteri
Keuangan, untuk permohonan pailit Debitor perusahaan asuransi, perusahaan
reasuransi, dana pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik
Dengan adanya Undang-Undang No.21 Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), maka pengaturan dan pengawasan terhadap
kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan di sektor perasuransian, dana
pensiun , lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya menjadi
kewenangan OJK (Pasal 6), termasuk dalam hal permohonan pengajuan pailit yang
berkaitan dengan sektor tersebut.
Prosedur Kepailitan
1. Putusan pernyataan pailit diucapkan
maksimal 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan
(Pasal 13 ayat (5))
2. Kemudian dilakukan verifikasi yaitu
rapat pencocokan piutang oleh Hakim Pengawas, Panitera, Debitur, Kurator dan
Para Kreditur yang ditetapkan maksimal 14 hari setelah putusan pailit (Pasal
113 ayat (1))
3. Debitur dapat mengajukan rencana
perdamaian kepada Kreditur (Pasal 144)
4. Dalam rapat rencana perdamaian,
Hakim Pengawas dapat menentukan dapat disahkan atau tidaknya rencana perdamaian
yang diajukan oleh Debitur (Pasal 156 ayat (1))
Dalam hal rencana perdamaian dikabulkan :
1. Dilakukan sidang homologasi untuk
mengesahkan perdamaian dan Debitur wajib untuk membayar utangnya kepada
Kreditur, kemudian dilakukan tahap rehabilitasi yaitu upaya mengembalikan nama
baik Debitur (Pasal 215).
2. Setelah dilakukan rehabilitasi maka
kepailitan berakhir dan perusahaan Debitur dapat melakukan kegiatan usaha
kembali.
Dalam hal rencana perdamaian ditolak atau tidak disahkan:
1. Ditolak karena tidak disetujui oleh
Krediturnya berdasarkan Pasal 151
2. Tidak disahkan oleh hakim pengawas
dalam hal harta yang dimiliki Debitur tidak cukup untuk melunasi utangnya
(Pasal 159 ayat (2))
3. Dalam hal pengesahan perdamaian
ditolak maupun disahkan, dapat diajukan upaya Kasasi (Pasal 160)
4. Dalam hal rencana perdamaian ditolak
atau tidak disahkan maka Debitur dalam keadaan insolvensi (Pasal 178 ayat (1))
5. Tahap selanjutnya dilakukan
pemberesan harta pailit (Pasal 187 ayat (1)) dan setelah selesai maka
kepailitan berakhir dan perusahaan bubar.
Skema Kepailitan
v
Dalam
Skema Kepailitan, putusan pailit diberikan dalam hal pemohon pailit telah
memenuhi syarat kepailitan
v
Kurator
dapat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga dalam rangka meningkatkan harta
pailit atas persetujuan Hakim Pengawas
v
Terhadap
pinjaman tersebut, harta pailit dapat dibebankan dengan gadai, jaminan fidusia,
hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya
Pengurusan Harta Pailit
1. Pengurusan dan pemberesan harta
pailit dilakukan oleh Kurator.
2. Pemberesan harta pailit diartikan
sebagai pengalihan aset harta pailit milik Debitur untuk membayar utang
Debitur.
3. Setelah harta pailit dalam keadaan
insolvensi, maka hakim pengawas dapat mengadakan rapat kreditur untuk mendengar
mengenai cara pemberesan harta pailit
4. Dalam rapat kreditur, apabila hakim
berpendapat terdapat cukup uang untuk melunasi kepada kreditur, maka kurator
diperintahkan untuk melakukan pembagian uang kepada kreditur yang utangnya
telah dicocokkan
5. apabila dalam rapat pencocokan
piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, atau rencana perdamaian yang
diajukan tidak diterima, maka kurator atau kreditur yang hadir dalam rapat
dapat mengusulkan supaya perusahaan debitur pailit tetap dilanjutkan
6. Usulan tersebut dapat dijalankan
apabila disetujui oleh kreditur yang mewakili lebih dari setengah semua piutang
yang diakui dan diterima dengan sementara yang tidak dijamin dengan hak agunan
kebendaan
7. Pemberhentian kelanjutan perusahaan
juga dapat dilakukan oleh hakim pengawas atas permintaan kreditur atau curator
8. setelah pemberhentian kelangsungan
perusahaan dilakukan, maka kurator mulai menjual semua harta pailit
9. Kebendaan yang berupa harta pailit
tersebut dijual dimuka umum sesuai tata cara yang ditentukan dalam
perundang-undangan
10. Apabila penjualan dimuka umum tidak
tercapai, maka dapat dilakukan penjualan di bawah tangan dengan izin hakim
pengawas
Pihak-Pihak dalam Pemberesan Harta Pailit
Ø
Hakim
pengawas : bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit
Ø
Kurator
: Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan
untuk mengurus dan membereskan harta Debitur pailit
Ø
Panitia
Kreditur : terdiri atas tiga orang dari kreditur yang mendaftarkan diri untuk
diverifikasi piutangnya (rapat pencocokan piutang)
Jenis-jenis kreditur
ü
Kreditur
konkruen,
merupakan kreditur yang harus berbagi dengan para kreditur yang lain
ü
Kreditur
preferen,
merupakan kreditur yang didahulukan dari kreditur-kreditur lainnya untuk
memperoleh pelunasan tagihannya dari hasil penjualan harta pailitasalkan benda
tersebut telah dibebani dengan hak jaminan tertentu bagi kepentingan kreditur
yang bersangkutan
ü
Kreditur
separatis,
merupakan kreditur pemegang hak istimewa yang oleh undang-undang diberikan
kedudukan, dalam hal ini lebih didahulukan daripada kreditur konkruen maupun
kreditur preferen
Tugas Pokok Kurator
1. Pengamanan harta pailit dan menyimpan
semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat surat berharga lainnya
dengan memberikan tanda terima.
2. Pencatatan harta pailit maksimal 2
hari setelah menerima surat pengangkatan sebagai Kurator
3. Membuat daftar yang menyatakan
sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit serta nama dan tempat tinggal
Kreditur beserta jumlah piutang masing-masing Debitur
4. Kurator dapat melanjutkan usaha
Debitur yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit
tersebut diajukan Kasasi/Peninjauan kembali (atas persetujuan panitia Kreditur
sementara)
5. Menyimpan sendiri uang,perhiasan,
efek, dan surat berharga lainnya
6. Melakukan rapat pencocokan piutang
yang diserahkan oleh kreditur dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan
keterangan debitur pailit, maupun berunding dengan kreditur jika terdapat
keberatan terhadap penagihan yang diterima
7. Membuat daftar piutang sementara
yang diakui
Akibat Hukum Kepailitan
§
Kepailitan
meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan palit diucapkan
serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan
§
Debitur
secara hukum telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta
kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan
pailit diucapkan
§
Semua
perikatan yang diterbitkan debitur sesudah putusan pernyataan pailit, tidak
dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta
pailit
Pengecualian kepailitan (Pasal 22)
1.
Benda,
termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitur sehubungan dengan
pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk
kesehatan, tempat tidur, dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh debitur dan
keluarganya, dan bahan makan untuk 30 hari bagi debitur dan keluarganya yan
terdapat di tempat itu
2.
Segala
sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian
dari suatu jabatan atau jasa sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang
tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh hakin pengawas
3.
Uang
yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah
menurut undang-undang
Berakhirnya Kepailitan
o
Kepailitan
berakhir dalam hal disahkannya perdamaian oleh Hakim dan telah memperoleh
Kekuatan Hukum Tetap/Inkracht (Pasal 166 ayat (1))
o
Kepailitan
berakhir dalam hal semua kreditur yang diakui piutangnya telah dibayar lunas
(Pasal 202 ayat (1))
o
Kepailitan
berakhir dalam hal daftar pembagian penutup menjadi mengikat dan telah
memperoleh Kekuatan Hukum Tetap/Inkracht (Pasal 202 ayat (1)). Dikatakan telah
Inkracht apabila dalam pembagian akhir sudah ditandatangani oleh Hakim
Pengawas dan kemudian diumumkan dan selam pengumuman tidak ada keberatan atau
keberatan telah dapat diselesaikan.
Setelah dilakukan pemberesan harta pailit, maka kurator
memiliki kewajiban untuk
v
Membuat
pengumuman mengenai berakhirnya kepailitan dalam berita negara RI dan surat
kabar
v
Memberikan
pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukan
kepada hakim pengawas dalam waktu maksimal 30 hari setelah berakhirnya
kepailitan
v
Menyerahkan
semua buku dan dokumen mengenai harta pailit yang ada pada kurator kepada
kreditur dengan tanda bukti penerimaan yang sah
CONTOH KASUS PT
DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)
CONTOH KASUS PT
DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)
Abstrak Permohonan
pernyataan pailit harus diajukan melalui Pengadilan Niaga sebagai pengadilan
yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan berdasarkan UU No. 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Permohonan yang memenuhi syarat formal
berupa adanya dua atau lebih kreditur dan memiliki minimal 1 (satu) utang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih, akan diputus pailit oleh Majelis Hakim pada
Pengadilan Niaga. Suatu putusan pailit pada pokoknya berisi isi putusan yang
memuat duduk perkara, dasar dan pertimbangan hukumnya. Salah satu contoh
putusan pailit yang telah diputus Pengadilan niaga yaitu Putusan Pengadilan
Niaga No. 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst. tentang pailitnya PT Dirgantara
Indonesia (Persero), dengan Pemohon Pailit yaitu mantan karyawan PT Dirgantara
Indonesia (Persero) dan Termohon Pailit yaitu PT Dirgantara Indonesia
(Persero). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isi putusan Pengadilan
Niaga No. 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst, dengan pokok bahasan yaitu
pertimbangan hukum dan akibat hukum putusan Pengadilan Niaga Nomor
41/Pailit/2007/PN. Niaga/Jkt. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif-terapan, dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan
adalah pendekatan studi kasus tipe judicial case study, yang bersumber dari
data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Data yang
terkumpul, selanjutnya diolah dengan pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan
sistematika data, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan dapat dinyatakan bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan
Niaga Nomor 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst maka PT Dirgantara Indonesia
(Persero) dinyatakan pailit. Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum
Majelis Hakim yang telah sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PKPU yaitu terbukti dengan adanya dua atau lebih Windy Lestari kreditor dan
memiliki sedikitnya satu utang berupa kewajiban membayar kompensasi gaji dan
dana pensiun dari putusan P4P yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Akibat
hukum dari Putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pailit/2007/PN.Niaga/ Jkt.Pst,
yaitu PT Dirgantara Indonesia (Persero) dinyatakan Pailit dan tidak berwenang
mengurus harta pailit. Harta pailit tersebut kemudian diurus dan dibereskan
oleh Kurator perorangan dan diawasi oleh Hakim Pengawas yang telah ditunjuk
dalam putusan pailit. Atas putusan pailit tersebut maka seluruh harta
perusahaan PT Dirgantara Indonesia (Persero) berada dalam sita umum dan
terhadap putusan tersebut telah pula dilakukan upaya hukum hukum kasasi ke
Mahkamah Agung. Kata kunci: Putusan, Pailit, PT Dirgantara Indonesia (Persero).
ANALISIS :
Kepailitan adalah keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan
dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan
untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan
diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan
dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Bilamana
suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika
suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat
tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai
dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan
pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor
separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu
berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena
telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian
ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
SUMBER :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam
Bisnis
https://id.wikipedia.org/wiki/Pailit
http://digilib.unila.ac.id/8527/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar