Minggu, 12 Juni 2016

TUGAS4_SS_AHDE_Kepailitan

KEPAILITAN


Pengertian Kepailitan
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar Hukum
UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU)

Definisi
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas
(Pasal 1 angka 1).

Unsur Kepailitan
1.      Sita harta kekayaan
2.      Utang
3.      Debitur
4.      Kreditur
5.      Kurator

 Syarat Kepailitan (Pasal 2 ayat (1))
1.       Debitur yang mempunyai minimal dua kreditur atau lebih
2.       Debitur minimal memiliki satu utang yang telah jatuh waktu/jatuh tempo dan dapat ditagih

Pihak yang dapat mengajukan Kepailitan
1.       Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan debitur sedikitnya tidak membayar satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih
2.       Kreditur atau beberapa Kreditur
3.       Kejaksaan RI untuk kepentingan umum
4.       Bank Indonesia untuk permohonan pailit Debitor Bank
5.       Bapepam-LK, untuk permohonan pailit Debitor perusahaan efek, bursa efek,lembaga kliring dan penjamin serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian
6.       Menteri Keuangan, untuk permohonan pailit Debitor perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik

Dengan adanya Undang-Undang No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), maka pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan di sektor perasuransian, dana pensiun , lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya menjadi kewenangan OJK (Pasal 6), termasuk dalam hal permohonan pengajuan pailit yang berkaitan dengan sektor tersebut.

Prosedur Kepailitan
1.      Putusan pernyataan pailit diucapkan maksimal 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan (Pasal 13 ayat (5))
2.      Kemudian dilakukan verifikasi yaitu rapat pencocokan piutang oleh Hakim Pengawas, Panitera, Debitur, Kurator dan Para Kreditur yang ditetapkan maksimal 14 hari setelah putusan pailit (Pasal 113 ayat (1))
3.      Debitur dapat mengajukan rencana perdamaian kepada Kreditur (Pasal 144)
4.      Dalam rapat rencana perdamaian, Hakim Pengawas dapat menentukan dapat disahkan atau tidaknya rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitur (Pasal 156 ayat (1))

Dalam hal rencana perdamaian dikabulkan :
1.      Dilakukan sidang homologasi untuk mengesahkan perdamaian dan Debitur wajib untuk membayar utangnya kepada Kreditur, kemudian dilakukan tahap rehabilitasi yaitu upaya mengembalikan nama baik Debitur (Pasal 215).
2.      Setelah dilakukan rehabilitasi maka kepailitan berakhir dan perusahaan Debitur dapat melakukan kegiatan usaha kembali.

Dalam hal rencana perdamaian ditolak atau tidak disahkan:
1.      Ditolak karena tidak disetujui oleh Krediturnya berdasarkan Pasal 151
2.      Tidak disahkan oleh hakim pengawas dalam hal harta yang dimiliki Debitur tidak cukup untuk melunasi utangnya (Pasal 159 ayat (2))
3.      Dalam hal pengesahan perdamaian ditolak maupun disahkan, dapat diajukan upaya Kasasi (Pasal 160)
4.      Dalam hal rencana perdamaian ditolak atau tidak disahkan maka Debitur dalam keadaan insolvensi (Pasal 178 ayat (1))
5.      Tahap selanjutnya dilakukan pemberesan harta pailit (Pasal 187 ayat (1)) dan setelah selesai maka kepailitan berakhir dan perusahaan bubar.

Skema Kepailitan

v  Dalam Skema Kepailitan, putusan pailit diberikan dalam hal pemohon pailit telah memenuhi syarat kepailitan
v  Kurator dapat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga dalam rangka meningkatkan harta pailit atas persetujuan Hakim Pengawas
v  Terhadap pinjaman tersebut, harta pailit dapat dibebankan dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya

Pengurusan Harta Pailit
1.      Pengurusan dan pemberesan harta pailit dilakukan oleh Kurator.
2.      Pemberesan harta pailit diartikan sebagai pengalihan aset harta pailit milik Debitur untuk membayar utang Debitur.
3.      Setelah harta pailit dalam keadaan insolvensi, maka hakim pengawas dapat mengadakan rapat kreditur untuk mendengar mengenai cara pemberesan harta pailit
4.      Dalam rapat kreditur, apabila hakim berpendapat terdapat cukup uang untuk melunasi kepada kreditur, maka kurator diperintahkan untuk melakukan pembagian uang kepada kreditur yang utangnya telah dicocokkan
5.      apabila dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, atau rencana perdamaian yang diajukan tidak diterima, maka kurator atau kreditur yang hadir dalam rapat dapat mengusulkan supaya perusahaan debitur pailit tetap dilanjutkan
6.      Usulan tersebut dapat dijalankan apabila disetujui oleh kreditur yang mewakili lebih dari setengah semua piutang yang diakui dan diterima dengan sementara yang tidak dijamin dengan hak agunan kebendaan
7.      Pemberhentian kelanjutan perusahaan juga dapat dilakukan oleh hakim pengawas atas permintaan kreditur atau curator
8.      setelah pemberhentian kelangsungan perusahaan dilakukan, maka kurator mulai menjual semua harta pailit
9.      Kebendaan yang berupa harta pailit tersebut dijual dimuka umum sesuai tata cara yang ditentukan dalam perundang-undangan
10.  Apabila penjualan dimuka umum tidak tercapai, maka dapat dilakukan penjualan di bawah tangan dengan izin hakim pengawas

Pihak-Pihak dalam Pemberesan Harta Pailit
Ø  Hakim pengawas : bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit
Ø  Kurator : Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitur pailit
Ø  Panitia Kreditur : terdiri atas tiga orang dari kreditur yang mendaftarkan diri untuk diverifikasi piutangnya (rapat pencocokan piutang)

Jenis-jenis kreditur
ü  Kreditur konkruen, merupakan kreditur yang harus berbagi dengan para kreditur yang lain
ü  Kreditur preferen, merupakan kreditur yang didahulukan dari kreditur-kreditur lainnya untuk memperoleh pelunasan tagihannya dari hasil penjualan harta pailitasalkan benda tersebut telah dibebani dengan hak jaminan tertentu bagi kepentingan kreditur yang bersangkutan
ü  Kreditur separatis, merupakan kreditur pemegang hak istimewa yang oleh undang-undang diberikan kedudukan, dalam hal ini lebih didahulukan daripada kreditur konkruen maupun kreditur preferen

Tugas Pokok Kurator
1.      Pengamanan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.
2.      Pencatatan harta pailit maksimal 2 hari setelah  menerima surat pengangkatan sebagai Kurator
3.      Membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit serta nama dan tempat tinggal Kreditur beserta jumlah piutang masing-masing Debitur
4.      Kurator dapat melanjutkan usaha Debitur yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan Kasasi/Peninjauan kembali (atas persetujuan panitia Kreditur sementara)
5.      Menyimpan sendiri uang,perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya
6.      Melakukan rapat pencocokan piutang yang diserahkan oleh kreditur dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan debitur pailit, maupun berunding dengan kreditur jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima
7.      Membuat daftar piutang sementara yang diakui


Akibat Hukum Kepailitan
§  Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan palit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan
§  Debitur secara hukum telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan       
§  Semua perikatan yang diterbitkan debitur sesudah putusan pernyataan pailit, tidak dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit

Pengecualian kepailitan (Pasal 22)
1.       Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur, dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh debitur dan keluarganya, dan bahan makan untuk 30 hari bagi debitur dan keluarganya yan terdapat di tempat itu
2.       Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh hakin pengawas
3.       Uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang

Berakhirnya Kepailitan
o   Kepailitan berakhir dalam hal disahkannya perdamaian oleh Hakim dan telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap/Inkracht (Pasal 166 ayat (1))
o   Kepailitan berakhir dalam hal semua kreditur yang diakui piutangnya telah dibayar lunas (Pasal 202 ayat (1))
o   Kepailitan berakhir dalam hal daftar pembagian penutup menjadi mengikat dan telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap/Inkracht (Pasal 202 ayat (1)). Dikatakan telah Inkracht  apabila dalam pembagian akhir sudah ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan kemudian diumumkan dan selam pengumuman tidak ada keberatan atau keberatan telah dapat diselesaikan.

Setelah dilakukan pemberesan harta pailit, maka kurator memiliki kewajiban untuk
v  Membuat pengumuman mengenai berakhirnya kepailitan dalam berita negara RI dan surat kabar
v  Memberikan pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukan kepada hakim pengawas dalam waktu maksimal 30 hari setelah berakhirnya kepailitan
v  Menyerahkan semua buku dan dokumen mengenai harta pailit yang ada pada kurator kepada kreditur dengan tanda bukti penerimaan yang sah


CONTOH  KASUS PT DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)



Abstrak Permohonan pernyataan pailit harus diajukan melalui Pengadilan Niaga sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Permohonan yang memenuhi syarat formal berupa adanya dua atau lebih kreditur dan memiliki minimal 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, akan diputus pailit oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga. Suatu putusan pailit pada pokoknya berisi isi putusan yang memuat duduk perkara, dasar dan pertimbangan hukumnya. Salah satu contoh putusan pailit yang telah diputus Pengadilan niaga yaitu Putusan Pengadilan Niaga No. 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst. tentang pailitnya PT Dirgantara Indonesia (Persero), dengan Pemohon Pailit yaitu mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan Termohon Pailit yaitu PT Dirgantara Indonesia (Persero). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isi putusan Pengadilan Niaga No. 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst, dengan pokok bahasan yaitu pertimbangan hukum dan akibat hukum putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pailit/2007/PN. Niaga/Jkt. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-terapan, dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan studi kasus tipe judicial case study, yang bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Data yang terkumpul, selanjutnya diolah dengan pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematika data, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dinyatakan bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst maka PT Dirgantara Indonesia (Persero) dinyatakan pailit. Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang telah sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yaitu terbukti dengan adanya dua atau lebih Windy Lestari kreditor dan memiliki sedikitnya satu utang berupa kewajiban membayar kompensasi gaji dan dana pensiun dari putusan P4P yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Akibat hukum dari Putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pailit/2007/PN.Niaga/ Jkt.Pst, yaitu PT Dirgantara Indonesia (Persero) dinyatakan Pailit dan tidak berwenang mengurus harta pailit. Harta pailit tersebut kemudian diurus dan dibereskan oleh Kurator perorangan dan diawasi oleh Hakim Pengawas yang telah ditunjuk dalam putusan pailit. Atas putusan pailit tersebut maka seluruh harta perusahaan PT Dirgantara Indonesia (Persero) berada dalam sita umum dan terhadap putusan tersebut telah pula dilakukan upaya hukum hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kata kunci: Putusan, Pailit, PT Dirgantara Indonesia (Persero).

ANALISIS :
Kepailitan adalah keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.

SUMBER :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis
https://id.wikipedia.org/wiki/Pailit
http://digilib.unila.ac.id/8527/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar