LEASING
Pengertian Leasing adalah suatu bangunan hukum yang tidak lain
merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional yang disebut
dengan sewa menyewa (lease). Dikatakan konvensional karena ternyata sewa
menyewa itu merupakan bangunan tua dan suda h lama sekali ada dalam
sejarah peradaban umat manusia. Pranata hukum sewa menyewa yang
dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah,
paling tidak sudah sejak lebih kurang 4500 tahun sebelum masehi, yakni
sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang
Sumeria.
Definisi Leasing
Kata leasing berasal dari bahasa Inggris yaitu kata lease yang
berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat
dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru
dilaksanakan di Indonesia pada awal tahun 1970-an dan baru diatur
untuk pertama kali dalam peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia sejak tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di
Indonesia sendiri suda h ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya
sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang
dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa
dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal
untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan
kriteria sebagai berikut :
- pembiyaan perusahaan
- pembayaran sewa dilakukan secara berkala
- penyediaan barang-barang modal
- disertai dengan hak pilih atau hak opsi
- adanya nilai sisa yang disepakati.
Fungsi Leasing
Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai
sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun sampai lima
tahun). Ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah
memperkenalkan suatu metode baru untuk memperoleh barang modal dan
menambah modal kerja. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus
yang mengatur tentang leasing namun demikian praktek bisnis leasing
telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar
secara hukum mampunyai pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun 1971
telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri
Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor:
Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974,
tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
Menurut Surat Keputusan Bersama di atas, yang dimaksud dengan leasing adalah :
“Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai
dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-
barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”.
Kemudian di dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pasal 1 Angka (5) disebutkan :
“Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi
(Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease)
untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.”
Oleh Subekti mengartikan leasing adalah:
“Perjanjian sewa-menyewa yang telah berkembang di kalangan pengusaha,
di mana lessor (pihak yang menyewakan, yang sering merupakan perusahaan
leasing) menyewakan suatu perangkat alat perusahaan (mesin-mesin)
termasuk servis, pemeliharaan dan lain-lain kepada lesse (penyewa) untuk
jangka wkatu tertentu.”
Berdasarkan pengertian leasing di atas, Subekti mengonstruksikan leasing tersebut sebagai berikut:
- Leasing sama dengan sewa-menyewa;
- Subjek hukum yang terkait dalam perjanjian tersebut adalah pihak lessor dan lesse;
- Objeknya perangkat perusahaan termasuk pemeliharaan dan lain- lain;
- Adanya jangka waktu sewa.
Sedangkan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan bahwa
leasing adalah: “Suatu perjanjian dimana si penyewa barang modal
(lesse) menyewa barang modal untuk usaha tertentu, untuk jangka waktu
tertentu dan jumlah angsuran tertentu .”
Defenisi yang dikemukakan oleh Sri Soedewi Masjchoen
Sofwan memandang bahwa institusi leasing merupakan suatu kontrak
atau perjanjian antara pihak lesse dan pihak lessor. Oleh kerena itu
antara pihak lessor dan lesse terdapat hubungan hukum sewa menyewa.
Objek yang disewa adalah barang modal. Jangka waktu dan jumlah
angsuran ditentukan oleh para pihak.
Kemudian oleh Salim H.S mengartikan leasing sebagai:
“Kontrak sewa-menyewa yang dibuat antara pihak lessor dengan lesse
dimana pihak lessor menyewakan kepada lesse barang-barang produksi yang
harganya mahal untuk digunakan oleh lesse, dan pihak lesse berkewajiban
membayar harga sewa sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara
pihak lesse dengan lessor dengan disertai hak opsi, yaitu untuk membeli
atau memperpanjang sewa.”
Dari pengertian leasing yang dikemukakan oleh Salim di atas dapat di temukan unsur-unsur yang terkandung dalam leasing yaitu:
- Adanya subjek hukum, yaitu pihak lessor dan lesse;
- Adanya objek, yaitu barang-barang modal yang harganya mahal;
- Adanya jangka waktu tertentu;
- Adanya sejumlah angsuran (pembayaran ini merupakan harga sewa dari barang tersebut yang dibayar secara berkala);
- Adanya hak opsi (hak lesse untuk memperpanjang atau membeli objek lesse pada masa akhir kontrak).
Oleh Soerjono Soekanto, mengatakan bahwa “Leasing sebenarnya
merupakan suatu proses yang terkait pada lembaga keuangan, yang
secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari
masyarakat”.
Memang apabila dilihat dari sudut pembangunan ekonomi, leasing adalah
salah satu cara untuk menghimpun dana yang terdapat di dalam masyarakat
serta menginvestasikannya kembali kedalam sektor-sektor ekonomi
tertentu yang dianggap produktif. Oleh karena itu tidak salah jika
dikatakan leasing merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang sangat
penting dalam dunia usaha.
Seperti diuraikan di atas, kegiatan leasing sebagai lembaga pembiayaan
dalam bentuk sewa guna usaha dapat dilakukan secara finance lesae
maupun secara operating lease. Finance lease artinya kegiatan sewa guna
usaha dimana penyewa guna usaha pada masa kontrak mempunyai hak opsi
untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa (residu) yang
disepakati bersama. Sedangkan operating lease adalah kegiatan sewa guna
usaha dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli
objek sewa guna usaha.
Sebelum memulai kegiatan usaha di bidang leasing ini, maka antara pihak
penyewa dengan pihak yang menyewakan (lessor dan lesse) harus terlebih
dahulu membuat kontrak leasing. Dengan demikian dalam usaha
leasing tentunya terdapat beberapa pihak yang bersangkutan dalam
perjanjian leasing yang terdiri dari :
- Pihak yang disebut lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat terdiri dari perusahaan. Pihak penyewa ini disebut juga sebagai investor.
- Pihak yang disebut dengan lesse, yaitu pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa guna usaha yang mempunyai hak opsi.
- Pihak yang disebut dengan lender atau disebut juga debt-holders atau loan participants dalam transaksi leasing. Mereka umumya terdiri dari bank, insurance company, trust dan yayasan.
- Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan (manufacturer) yang berada di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.
Apabila seorang pengusaha tidak mempunyai modal atau hanya memiliki
modal terbatas tetapi ingin mendirikan pabrik, pengusaha tersebut dapat
memperolehnya dengan cara leasing, misalnya pengusaha tersebut hanya
mempunyai tanah dan bangunan, maka untuk membeli mesinnya, pengusaha
tersebut dapat melakukannya dengan cara leasing atau menyewa
dari suatu leasing company, karena leasing company merupakan salah
satu sumber dana bagi pengusaha yang membutuhkan barang modal,
selama jangka waktu tertentu dengan membayar sewa.
Dengan leasing pengusaha dapat memperoleh barang modal dengan sewa beli
yang dapat diangsur setiap bulan atau setiap triwulan kepada lessor.
Usaha pembiayaan melalui leasing ini dapat diperoleh dalam waktu yang
cepat. Bagi perusahaan yang modalnya lemah, dengan adanya perjanjian
leasing akan memberikan kesempatan pada perusahaan tersebut untuk
berkembang dan dapat memiliki barang modal yang dibutuhkan perusahaan
yang bersangkutan.
Antara lesse dan lessor di dalam perjanjian leasing dapat mengadakan
kesepakatan dalam hal menetapkan besar dan banyaknya anggsuran sesuai
dengan kemampuan lesse. Dalam hal kredit besar dan banyaknya angsuran
ditentukan oleh kreditor berdasarkan dari analisis bank.
Dalam hukum perdata, ada tiga bentuk ikatan yang mirip satu
sama lainnya, namun berlainan dalam hukumnya yaitu sewa guna usaha
(leasing), sewa beli dan jual beli secara angsuran.
Baik perjanjian sewa beli maupun jual beli dengan angsuran ketentuannya
belum diatur dalam KUHPerdata. Maka dengan keluarnya Keputusan Menteri
Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tanggal 1 Februari 1980
tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (hire purchase), jual beli
dengan angsuran (kredit sale) dan sewa (renting), diberikan
defenisi-defenisi sebagai berikut:
- Sewa beli (hire purchase) adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya lunas dibayar pembeli kepada penjual.
- Jual beli secara angsuran (kredit sale) adalah adalah jual beli dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran barang yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan penjual kepada pembeli.
Persamaan antara perjanjian leasing dengan kedua perjanjian di
atas adalah bahwa pada perjanjian leasing, lesse membayar imbalan jasa
kepada lessor dalam waktu tertentu. Sedangkan pada perjanjian sewa
beli dengan angsuran, pembeli membayar angsuran kepada penjual dalam
waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.
Untuk mengetahui bagaimana mekanisme penggunaan lembaga leasing, secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :

Keterangan :
- Lesse bebas memilih dan menentuka n peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dibutuhkan.
- Setelah lesse mengisi formulir permohonan lesse, mengirimkan kepada lessor disertai dokumen pelengkap.
- Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lesse dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sewa lesse), maka kontrak lease dapat ditandatangani.
- Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang lesse dengan perusahaan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui oleh lessor seperti yang tercantum pada kontrak lease.
- Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
- Supplier dapat mengirim peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
- Lease menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
- Supplier menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor
- Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier
- Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan kontrak leasing.
Ciri Ciri Leasing
Secara umum A.C.Goudsmit dan J.A.M.P. Keijser, ciri-ciri leasing adalah sebagai berikut :
- Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
- Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaan pokok dengan sewa menyewa biasa. Sebelumnya dapat dikatakan bahwa masa leasing dalam suatu finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
- Hak milik benda yang di-lease ada pada lessor. Hal ini menimbulkan dampak tertentu antara lain yang penting adalah di bidang akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.
- Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.
Dalam praktek leasing akhir-akhir ini, yang sering kali menjadi
objek leasing adalah sepeda motor tanpa adanya hak opsi dari pemakai
barang. Oleh karena itu lebih tepat kalau jual-beli sepeda motor
ini tergolong pembiayaan konsumen. Dari ciri-ciri leasing yang
tersebut, ada dua jenis leasing yaitu finance lease dan operating lease
perbedaan antara kedua jenis leasing ini adalah menurut Mulyadi adalah
sebagai berikut:
- Finance lease adalah suatu perjanjian pembiayaan dimana lessor diminta untuk membiayai pengadaan barang modal untuk lesse, sedangkan pada operating lesse perjanjian menitikberatkan pada pemberian jasa.
- Pada finance lease, risiko ekonomis atas objeknya berada pada lesse karena lease wajib membayar kembali modal yang disediakan lessor untuk membayar barang yang bersangkut an ditambah bunga dan ongkos lain selama kontrak berjalan apapun yang terjadi, sedangkan pada operating lease risiko ekonomis atas barang modal yang dilease ada pada lessor.
- Pada finance lease, lesse hanya memikul risiko berkenaan dengan keadaan keuangan, kemampuan membayar serta bonafiditas lesse, sedangkan pada operating lesse, lessor menanggung risiko hilangnya atau rusaknya objek yang di-lease.
- Pada finance lease, jangka waktu kontrak sama dengan masa kegunaan barang modal yang bersangkutan menurut persetujuan lessor, sedangkan pada operating lesse jangka waktu perjanjian pada umumnya tidak sama dengan masa kegunaan barang modal yang bersangkutan.
- Pada akhir masa finance lease, lesse mempunyai hak opsi untuk membeli barang modal tersebut dari lessor dengan harga yang disetujui terlebih dahulu, tetapi harga barang modal pada finance lesse tak berarti jumlahnya, sedangkan pada operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli.
- Pada finance lease, pada prinsipnya dilarang mengakhiri kontrak sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir, kecuali diperjanjikan lain, sedangkan pada operating lease jangka waktu leasing tidak tertentu dan dapat diakhiri oleh lesse.
- Pada finance lease, lessor pada umumnya memberikan jasa-jasa untuk penggunaan, pengoperasian dan pemeliharaan barang modal yang di-lease, sedangkan pada operating lease hal ini tidak ada.
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar