Jumat, 15 April 2016

Tugas 2_SS_Hak Paten

HAK PATEN

Pengertian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
            Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut
atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang
diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility
models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang
lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan
(baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Undang - undang yang mengatur tentang
paten:
-UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara
RI Tahun 1989 Nomor 39)
-UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor
6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 30)
-UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Sekilas Sejarah Paten
• Istilah paten berasal dari bahasa Inggris “patent” yang bersumber dari
bahasa latin patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan atau
diketahui pihak lain)
• Istilah ini mulai populer sejak munculnya letters of patent yaitu surat
keputusan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan
pelaku bisnis tertentu
• 1623 Raja James I memberlakukan “Statute of Monopolies” yang
mengatur pemberian paten hanya kepada temuan-temuan baru
dimaksudkan untuk mendorong inventor agar mau membuka temuan atau
pengetahuannya demi kemajuan masyarakat
• Paten pertama di Amerika Serikat diberikan tanggal 30 Juli 1790 atas
penemuan metode produksi garam abu (potassium carbonate)
• Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan untuk
negara lain yang tergabung dalam Paris Convention for Protection fo
Industrial Property (Paris Convention) atau Agreement Establishing World
Trade Organization (WTO Agreement) hak bagi pemohon untuk
mengajukan permohonan paten yang sudah didapatkan di negaranya, di
negara-negara yang meratifikasi Paris Convention dan WTO Agreement
Beberapa istilah (ketentuan umum)
• Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi dapat berupa produk atau proses,
atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses
• Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan invensi
• Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten
atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik
paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten
Perolehan Paten
• Mengajukan permohonan paten di instansi terkait
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen
Hukum dan HAM RI
• Institusi ini yang mengesahkan permohonan paten dari para
penemu di Indonesia
• Permohonan harus menyebutkan bagaimana cara membuat
dan memakai penemuan yang bersangkutan serta
kegunaannya
• Permohonan paten juga bisa berupa “klaim” kalau si
pemohon ingin hak-haknya dirinci secara jelas
• Permohonan paten yang diterima yang akan dilindungi hukum
• Apabila paten telah diperoleh, si pemohon dikenai pula biaya
pemeliharaan tahunan paten sehingga paten diperhabarui
setiap tahun
Beberapa Istilah (paten sederhana, paten- produk, patenproses)
• Pengertian paten sederhana
Paten Sederhana adalan setiap penemuan berupa produk atau alat
yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh
bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya
- Pasal 16 Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya:
a. Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberik paten
b. Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang
diberi paten untuk membuat barang dan dan tindakan lainnya
(sebagaimana dimaksud dalam huruf a)
Invensi yang dapat diberi Paten (Pasal 2 s/d 7)
• Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung
langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri
• Suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan,
invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang
diungkapkan sebelumnya teknologi yang telah
diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu
tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan
cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk
melaksanakan invensi tersebut sebelum:
a. Tanggal penerimaan atau
b. Tanggal prioritas
Jangka Waktu Paten
• Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang
• Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu
paten dicatat dan diumumkan
• Paten sederhana diberikan untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu
tidak dapat diperpanjang
Subjek Paten (pasal 10 s/d 15)
• Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang
menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan
• Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersamasama,
hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh
inventor yang bersangkutan
• Inventor berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan
memperhatikanmanfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi
• Imbalan dapat dibayarkan: dalam jumlah tertentu dan sekaligus,
persentase, gabungan jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah
atau bonus, gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus
atau bentuk lain yang disepakati para pihak yang besarnya
ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan
Kegunaan Paten
• Menurut Munandar dan Sitanggang(2008) ada empat
alasan mengapa sistem paten diciptakan:
1. untuk mengadakan penciptaan itu sendiri
2. untuk menyebarluaskan penemuan yang sudah diperoleh
3. untuk menginvestasikan sumber daya yang diperlukan
guna melakukan eksperimen, produksi dan pemasaran
atas penemuan yang ada
4. untuk mengembangkan dan menyempurnakan
penemuan-penemuan terdahulu
• Paten merupakan pendorong bagi dilakukannya berbagai
kegiatan riset dan pengembangan secara efisien
mendorong berbagai perusahaan menyediakan anggaran
besar untuk penelitian, riset dan pengembangan suatu
produk
Kegunaan Paten (lanjutan)
• Paten sering dikritik sebagai alat kaum kapitalis
memanfaatkan posisi dominannya, karena
mereka dapat membayar untuk memanfaatkan
suatu penemuan
• Indonesia sangat kaya dengan warisan budaya
jika makanan khas tiap-tiap suku budaya di
Indonesia dipatenkan, mungkin Indonesia dapat
memiliki restoran-restoran terkenal di luar negeri
• Jika perlindungan hukum mengenai paten tidak
diterapkan dengan baik, orang yang berbakat di
bidang teknologi dan komputer akan pindah ke
negara lain yang lebih menghargai karyanya.
SUMBER :
aurelio.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30929/Tayangan-M5M6(hak+paten).pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar