HAK
PATEN
Pengertian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut
atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang
Paten).
Paten diberikan dalam ruang
lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang
diterapkan
dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility
models)
yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang
lebih
sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Paten
(UUP).
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan
(baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan
masalah
tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.
proses;
b.
hasil produksi;
c.
penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
•
Undang - undang yang mengatur tentang
paten:
-UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang
Paten (Lembaran Negara
RI
Tahun 1989 Nomor 39)
-UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor
6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
1997
Nomor 30)
-UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten (Lembaran
Negara
RI Tahun 2001 Nomor 109)
Sekilas Sejarah Paten
•
Istilah paten berasal dari bahasa Inggris “patent” yang bersumber dari
bahasa
latin patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan atau
diketahui
pihak lain)
•
Istilah ini mulai populer sejak munculnya letters of patent yaitu surat
keputusan
kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan
pelaku
bisnis tertentu
•
1623 Raja James I memberlakukan “Statute of Monopolies” yang
mengatur
pemberian paten hanya kepada temuan-temuan baru
dimaksudkan
untuk mendorong inventor agar mau membuka temuan atau
pengetahuannya
demi kemajuan masyarakat
•
Paten pertama di Amerika Serikat diberikan tanggal 30 Juli 1790 atas
penemuan
metode produksi garam abu (potassium carbonate)
•
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan untuk
negara
lain yang tergabung dalam Paris Convention for Protection fo
Industrial
Property (Paris Convention) atau Agreement Establishing World
Trade
Organization (WTO Agreement)
hak
bagi pemohon untuk
mengajukan
permohonan paten yang sudah didapatkan di negaranya, di
negara-negara
yang meratifikasi Paris Convention dan WTO Agreement
Beberapa istilah
(ketentuan umum)
•
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam
suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses,
atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses
•
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa
orang yang secara bersama-sama
melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang
menghasilkan invensi
•
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten
atau
pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik
paten
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut,
yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten
Perolehan Paten
•
Mengajukan permohonan paten di instansi terkait
Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen
Hukum
dan HAM RI
•
Institusi ini yang mengesahkan permohonan paten dari para
penemu
di Indonesia
•
Permohonan harus menyebutkan bagaimana cara membuat
dan
memakai penemuan yang bersangkutan serta
kegunaannya
•
Permohonan paten juga bisa berupa “klaim” kalau si
pemohon
ingin hak-haknya dirinci secara jelas
•
Permohonan paten yang diterima yang akan dilindungi hukum
•
Apabila paten telah diperoleh, si pemohon dikenai pula biaya
pemeliharaan
tahunan paten sehingga paten diperhabarui
setiap
tahun
Beberapa Istilah
(paten sederhana, paten- produk, patenproses)
•
Pengertian paten sederhana
Paten
Sederhana adalan
setiap penemuan berupa produk atau alat
yang
baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh
bentuk,
konfigurasi, konstruksi, atau komponennya
-
Pasal 16
Pemegang
paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan
paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang
tanpa
persetujuannya:
a.
Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor,
menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk
dijual
atau disewakan atau diserahkan produk yang diberik paten
b.
Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang
diberi
paten untuk membuat barang dan dan tindakan lainnya
(sebagaimana
dimaksud dalam huruf a)
Invensi yang dapat
diberi Paten (Pasal 2 s/d 7)
•
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung
langkah
inventif serta dapat diterapkan dalam industri
•
Suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan,
invensi
tersebut tidak sama dengan teknologi yang
diungkapkan
sebelumnya
teknologi
yang telah
diumumkan
di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu
tulisan,
uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan
cara
lain yang memungkinkan seorang ahli untuk
melaksanakan
invensi tersebut sebelum:
a.
Tanggal penerimaan atau
b.
Tanggal prioritas
Jangka Waktu Paten
•
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20
tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan
jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang
•
Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu
paten
dicatat dan diumumkan
•
Paten sederhana diberikan untuk jangka
waktu
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu
tidak
dapat diperpanjang
Subjek Paten (pasal 10
s/d 15)
•
Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang
menerima
lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan
•
Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersamasama,
hak
atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh
inventor
yang bersangkutan
•
Inventor berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan
memperhatikanmanfaat
ekonomi yang diperoleh dari invensi
•
Imbalan dapat dibayarkan: dalam jumlah tertentu dan sekaligus,
persentase,
gabungan jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah
atau
bonus, gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus
atau
bentuk lain yang disepakati para pihak yang besarnya
ditetapkan
oleh pihak-pihak yang bersangkutan
Kegunaan Paten
•
Menurut Munandar dan Sitanggang(2008) ada empat
alasan
mengapa sistem paten diciptakan:
1.
untuk mengadakan penciptaan itu sendiri
2.
untuk menyebarluaskan penemuan yang sudah diperoleh
3.
untuk menginvestasikan sumber daya yang diperlukan
guna
melakukan eksperimen, produksi dan pemasaran
atas
penemuan yang ada
4.
untuk mengembangkan dan menyempurnakan
penemuan-penemuan
terdahulu
•
Paten merupakan pendorong bagi dilakukannya berbagai
kegiatan
riset dan pengembangan secara efisien
mendorong
berbagai perusahaan menyediakan anggaran
besar
untuk penelitian, riset dan pengembangan suatu
produk
Kegunaan Paten (lanjutan)
•
Paten sering dikritik sebagai alat kaum kapitalis
memanfaatkan
posisi dominannya, karena
mereka
dapat membayar untuk memanfaatkan
suatu
penemuan
•
Indonesia sangat kaya dengan warisan budaya
jika
makanan khas tiap-tiap suku budaya di
Indonesia
dipatenkan, mungkin Indonesia dapat
memiliki
restoran-restoran terkenal di luar negeri
•
Jika perlindungan hukum mengenai paten tidak
diterapkan
dengan baik, orang yang berbakat di
bidang
teknologi dan komputer akan pindah ke
negara
lain yang lebih menghargai karyanya.
SUMBER
:
aurelio.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30929/Tayangan-M5M6(hak+paten).pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar