Asuransi Motor
Apa Saja Biaya Dan Manfaatnya?
Banyak orang yang bilang
“ngapain sih harus bayar asuransi?” bukannya itu hanya ngabisin duit
aja? Mending uangnya buat makan atau ditabung? statement itu adalah
statement yang salah kaprah. Padahal, ketika sudah terdaftar pada
perusahaan asuransi tertentu akan banyak manfaat yang bisa Anda rasakan,
khususnya saat hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Apakah
itu berarti Anda berpikir pesimis atau bahkan yakin dan mengharapkan
akan ada musibah dan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi? Tentu saja
tidak. Ingat slogan “Mencegah lebih baik daripada mengobati”? Slogan
tersebut hampir sama dasarnya dengan menggunakan asuransi untuk
menanggulangi kerugian lebih besar di masa depan. Khususnya bagi
Anda para pengendara sepeda motor yang sekarang ini memang banyak sekali
jumlahnya di Indonesia, asuransi motor sangatlah penting. Dengan
membayar asuransi motor yang istilahnya tidak seberapa, ada beberapa
manfaat yang sangat besar yang bisa Anda rasakan.
Biaya Yang Dibutuhkan
Hitung Besarnya Biaya Yang Dibutuhkan via associatesinophthalmology.com
Supaya lebih jelas, di sini akan dijelaskan contoh kasus yang dialami oleh Andi, di mana ia ingin membeli motor matic secara kredit
dengan harga Rp13 juta. Pada awalnya, Andi yang ingin kredit motor
bersikeras untuk tidak menggunakan asuransi mengingat ada biaya tambahan
yang cukup besar. Namun, setelah dijelaskan dengan gamblang, Andi
akhirnya luluh dan dapat mengerti bahwa pembayaran asuransi TLO (Total
Loss Only) sudah otomatis harus dibayarkan jika ingin kredit motor.
Ilustrasi
rincian biaya asuransi yang pada umumnya diberikan adalah sebagai
berikut. Harga motor matic yang akan dibeli secara kredit oleh Andi
adalah Rp13 juta. Nah, biaya asuransi yang dibayarkan adalah sebesar
2,5% dari total harga motor tersebut ditambah dengan biaya administrasi
asuransi. Jadi ilustrasinya seperti ini: 2,5% x Rp13.000.000= Rp325.000
ditambah dengan biaya administrasi Rp25.000, jadi total biaya asuransi
TLO yang dibayarkan adalah Rp350.000. Meskipun Andi sepertinya kecewa
dan tidak ingin membayar asuransi, apa boleh dibuat karena kredit motor
harus disertai dengan asuransi TLO.
Lalu
pada suatu hari setelah beberapa bulan kredit motor yang hanya tinggal 1
bulan lagi kredit motor, Andi terkena musibah. Ia dibegal oleh
sekawanan orang tidak bertanggung jawab dan motor pun dirampas. Langsung
saja Andi menelepon polisi dan menghubungi kantor leasing tempat Ia
kredit motor. Setelah menyelesaikan dan menyerahkan beberapa berkas yang
diisyaratkan, Andi sukses melakukan klaim asuransi motor tersebut.
Andi
mendapatkan ganti rugi atas kehilangan motornya tersebut yang masih
dikredit sebesar harga motor yang dibelinya. Namun, dikurangi nilai
penyusutan per-tahun sebesar 10% dari harga motor yang dibelinya.
Andiberarti mendapatkan Rp13 juta dikurangi Rp1.300.000. Total yang
didapatkan Andi sebagai ganti rugi dari motornya yang hilang tersebut
adalah sebesar, Rp11.700.000. Anda bisa bayangkan bila Andi menolak
untuk mengikuti asuransi motor tersebut, berapa banyak kerugian yang
harus ditanggung.
Pilih Jenis Asuransi
Pilih Jenis Asuransi via safeintraffic.files.wordpress.com
Melihat
kasus Andi seperti yang diceritakan di atas, sudah seharusnya Anda
menjadi lebih tahu pentingnya asuransi motor. Pada umumnya perusahaan
asuransi mempunyai dua jenis asuransi motor yang ditawarkan, yang
pertama adalah TLO (Total Loss Only) seperti kasus Andi yang dipaparkan diatas, dan yang kedua adalah All Risk. Jenis asuransi kedua ini tidak hanya memberikan ganti rugi motor saat hilang saja (loss)
akan tetapi, juga termasuk musibah atau kerugian lain seperti
motor/mobil yang lecet. Intinya, segala resiko yang terjadi pada
kendaraan Anda yang diasuransikan dengan asuransi All Risk akan diganti rugi dengan syarat ketentuan yang berlaku. Meskipun
demikian, biasanya tidak semua perusahaan asuransi menawarkan kedua
jenis asuransi tersebut. Pada umumnya hanya asuransi TLO saja yang
diberikan. Namun, asuransi TLO tersebut biasanya ditambahi dengan
asuransi personal accident atau terjemahannya yaitu asuransi kecelakaan
diri.
Untuk asuransi All Risk
biasanya ditawarkan untuk kendaraan diatas Rp30 juta rupiah, seperti
motor gede (MOGE) seperti Harley Davidson atau Moge-moge mewah lain,
atau mobil-mobil yang cukup mewah. Motor yang dibeli kredit biasanya
diwajibkan untuk ikut premi asuransi, jadi pada saat pertama membayar
uang muka, uang muka tersebut sudah termasuk dengan total premi asuransi
untuk motor kreditan tersebut. Untuk motor yang belinya cash memang
tidak diwajibkan untuk diikutkan asuransi, hanya tetap bisa didaftarkan
asuransi agar lebih aman dalam berkendara dan tentunya hati menjadi
tenang.
Hal
lain yang perlu diingat, konsumen atau para pemegang asuransi bisa saja
memilih jenis asuransi apa yang akan dipakai atau dibeli. Jadi, sebagai
konsumen kita bisa saja memilih jenis asuransi yang kita sukai sesuai
dengan apa yang kita butuhkan. Contoh leasing telah merekomendasikan
asuransi jenis X, Anda bisa saja membeli asuransi Z selama kita suka dan
tentunya sesuai dengan kebutuhan, dan yang pasti menguntungkan! Dan
yang perlu diketahui oleh masyarakat umum adalah, asuransi bukan saja
hanya untuk motor baru, akan tetapi premi asuransi juga bisa dibeli
dengan motor lama, alias mengasuransikan motor lama. Namun, biasanya ada
tambahan biaya asuransi untuk motor lama. Untuk motor yang sudah
dipakai selama 3 tahun lebih akan ada tambahan 5%.
Bisa dibayangkan jika Motor kredit hasil tabungan Anda hilang, tanpa sempat Anda asuransikan. Dengan
asuransi kehilangan dan kerugian atas kemalingan akan dicover dan malah
bisa beli motor baru dari uang ganti rugi perusahaan asuransi, menarik
bukan?
Sedia Payung Sebelum Hujan
Sedia Payung Sebelum Hujan via pasarpolis.com
Tidak hanya kredit mobil
saja, kendaraan yang bisa diasuransikan, motor juga bisa. Jika masih
ada yang berpikir bahwa asuransi itu merugikan, cobalah berpikir bahwa
kejadian di masa depan tidak ada yang tahu kecuali Tuhan. Mungkin ada
dari kamu sekalian yang masih berpikir “Bagaimana kalau motor saya
baik-baik saja kemudian terjadi resiko dalam tahun tersebut? Kan rugi?”
Tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi esok hari, memang kita sebagai
manusia hanya bisa berusaha dan berlalu lintas dengan baik dijalan,
tapi bagaimana jika ternyata orang lain yang tidak berlalu lintas dengan
baik dan itulah penyebab kecelakaan? Motor rusak, remuk padahal kita
sudah berlalu lintas dengan baik? Nah, karena itulah mendaftarkan motor
atau kendaraan apapun itu yang Anda miliki pada perusahaan asuransi yang
terpercaya adalah pilihan yang sangat bijak. Disinilah perlunya
asuransi motor untuk melindungi asset kita tersebut.
Ada
banyak jenis asuransi yang bisa dipakai. Jika ternyata Anda mempunyai
uang lebih, Anda bisa menambah premi asuransi personal accident. Jadi
Anda tidak perlu khawatir ketika suatu saat terjadi kecelakaan, Anda
bisa klaim asuransi kesehatan. Lumayan kan?
Asuransi
ini sebenarnya ibarat seperti payung yang melindungi Anda jika turun
hujan. Seperti peribahasa yang terkenal “Sedia payung sebelum hujan”.
Anda tentu tidak usah khawatir akan hujan ketika Anda telah mempunyai
payung yang melindungi dari air hujan bukan? Jadi ketika ada sesuatu hal
yang tidak diinginkan saat berkendara, Anda tidak usah khawatir, karena
premi asuransi yang telah Anda bayarkan akan menghapus segala kecemasan
atas masalah kendaraan yang Anda miliki.
Segera Asuransikan Motor Anda
Melihat
kondisi lalu lintas diIndonesia yang padat dan tidak sedikitnya
kecelakaan yang terjadi. Membeli asuransi motor tentu menjadi pilihan
bijak. Tidak ada ruginya jika Anda menyisihkan sedikit pendapatan Anda
untuk membayar premi asuransi motor Anda. Jangan tunggu sampai terjadi
hal yang tidak diinginkan terjadi pada motor Anda, yang mengharuskan
Anda membayar lebih mahal di bandingkan jika Anda memiliki asuransi
motor.
Astra Motor bekerja sama dengan asuransi astra dalam memberikan perlindungan bagi konsumen berupa Asuransi Sepeda Motor.
Asuransi Astra sebagai market leader di Industri Asuransi Umum di Indonesia, memberikan perlindungan untuk sepeda motor dengan kondisi perlindungan Total Loss Only (TLO)
Perlindungan TLO meliputi :
1. Pertanggungan unit kendaraan hilang karna pencurian (Total Loss Stolen)
2. Pertanggungan unit kendaraan rusak (dengan resiko yang dijamin dalam polis), dan biaya perbaikannya sama denga atamelebihi 75% dari harga sepeda motor pada saat terjadinya kecelakaan (Total Loss Accident)
Berikut ini adalah manfaat asuransi kendaraan :1. Untuk memberikan perlindungan
Asuransi dapat memberikan perlindungan bagi pemilik kendaraan terhadap kerugian akibat kejadian tidak terduga. Kerugian dapat berupa kerusakan kendaraan akibat tabrakan, kehilangan akibat dicuri dan lain-lain.
2. Membantu perencanaan keuangan
Pada saat terjadi kerusakan pada kendaraan, pasti akan timbul biaya untuk perbaikannya. Kerena pihak asuransi sudah mengganti dalam hal biaya, maka pihak tertanggung tidak akan terbebani keseluruhan biaya yang timbul, sehingga perencanaan keuangan Anda tidak terganggu.
3. Memberikan rasa aman
Kepemilikan asuransi kendaraan dapat memberikan rasa aman, ketenangan batin dan meningkatkan kepercayaan diri bagi pemiliknya. Saat dalam perjalanan tidak akan was-was apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan. Meskipun demikian, pengemudi tetap harus berhati hati dan waspada saat mengunakan kendaraan tersebut.
4. Perlindungan lebih
Pada beberapa jenis asuransi kendaraan, ditawarkan berbagai perlindungan lebih, selain perbaikan ( asuransi all risk ) atau penggantian unit kendaraaan ( asuransi TLO ), semisal penawaran bantuan hukum ke pihak ketiga, layanan asuransi jiwa dan lain-lain. Hal ini dapat memberikan manfaat lebih bagi pengguna asuransi.
Proses klaim Asuransi Sepeda Motor
Proses klaim untuk konsumen astra motor yang mengasumsikan unit sepeda motornya dapat dilakukan melalui beberapa cara sebagai berikut :
1. Menghubungi Garda Akses Asuransi Astra 1-500-112
2. Datang kecabang asuransi astra yang tersebar diseluruh kota di Indonesia
3. Menghubugi PIC asuransi Astra di seluruh cabang FIFGROUP di Indonesia
Dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi sebagai persyaratan klaim adalah :
1. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polsek tempat kejadian kerugian/kehilangan
2. Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4. Foto copy Surat Izin Mengemudi (SIM C)
5. Surat Blokir
6. Surat Penyerahan Hak Milik
7. Faktur Asli
8. Estimasi Bengkel AHASS (untuk klaim TLA)
SUMBER :
https://www.cermati.com/artikel/asuransi-motor-apa-saja-biaya-dan-manfaatnya
http://www.astramotor.co.id/content/asuransi-sepeda-motor-honda
http://www.otomotifinfo.com/manfaat-asuransi-kendaraan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar